Minggu, 24 Januari 2010

Menu Ujian Demokrasi di Tahun 2010

Oleh : Harjoni Desky,s.sosi.,m.si 

KabarIndonesia - Kantor KIP Kabupaten Aceh Utara siang itu terpaksa dijaga oleh satuan Polisi dari Polres Kota Lhokseumawe, penjagaan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya anarki oleh para demonstrasi, sebab pukul 2 siang akan ada demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para pendukung para calon bupati yang merasa calon bupati lain melakukan kecurangan pada masa kampanye yang telah ditetapkan KIP bagi seluruh calon bupati di Kabupaten Aceh Utara.

Dilain pihak Pemerintah Daerah Aceh dan DPRA Provinsi Aceh marah dan segera akan mengirim tim ke Jakarta setelah mengetahui calon anggota Panwaslu yang diusulkan ke pusat (KPU Pusat) ternyata masih mendapat sambutan negatif dikarena perbedaan sudut pandang  dalam melihat persoalan sistem rekrutmen Panwaslu, KPU Pusat berpedoman pada Undang-Undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilahan Umum sedangkan Pemda Aceh dan DPRA perbatokan kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Cerita di atas adalah cuplikan dari kasus yang terjadi pada Pilkada Aceh Utara pada tahun 2007 dan persoalan PEMILU pada tahun 2009 yang lalu. Jujur, kasus-kasus tersebut telah menyedot perhatian publik khususnya masyarakat Aceh. Dan ketika kasus tersebut terjadi sedikit banyak telah mempengaruhi roda pemerintahan khususnya di daerah pada saat itu dan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat setempat. Untuk itu, hendaknya secuil persoalan Pilkada dan PEMILU di atas menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkompenten guna menyukseskan Pilkada pada tahun 2010.

Tulisan ini sedikit mencoba menggambarkan menu ujian demograsi pada tahun 2010. Seperti telah diketahui, bahwa di tahun 2010 bangsa Indonesia kembali akan diuji kemampuannya dalam menangani pesta demokrasi di daerah. Rasanya menu ujian demograsi 2010 tersebut tak kalah beratnya dengan persoalan yang dialami pada tahun 2009 ini misalnya saja kasus Chandra dan Bibit ataupun kasus Bank Century. Ujian demograsi tersebut, sekali lagi akan mempertaruhkan kredibilitas pemerintahan SBY. Tanda-tanda ini sudah terlihat mana kala 246 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 35 kota dan 204 kabupaten, tidak ada satu pun yang menyatakan siap melaksanakan Pilkada.

Persoalan kemudian apakah dengan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan Pilkada tersebut mendapat respon yang sama dari pemerintah SBY. Bila jawabannya “ia” maka hal ini akan menimbulkan banyak persoalan, diantaranya yakni roda pemerintahan dan pembangunan di daerah akan timpang dan berjalan ditempat, dikarenakan roda pemerintahan dijalankan hanya oleh seorang PJS (Pejabat Sementara).

Banyak contoh yang bisa kita tambilkan khususnya pada tahun-tahun yang lalu manakala kepala daerah diberikan kepada Pjs Gubernur atau Pjs Bupati yang posisinya belum defenitif. Demikian juga bila respon pemerintah SBY jawabannya “tidak setuju” dalam artian tetap melaksanakan Pilkada pada 246 daerah tersebut, maka hal tersebut juga akan menimbulkan banyak persoalan juga, diantaranya adalah bagaimana persoalan dana untuk pelaksanaan Pilkada tersebut?

Sebab diketahui bersama bahwa Pilkada di daerah sekarang menjadi tanggung jawab daerah, pemerintah pusat sifatnya hanya membantu dengan wujud memberikan dana hibah. Kita sama-sama tahu bahwa Pilkada adalah salah satu media yang memakan biaya cukup besar, itu belum lagi bila terjadi kasus seperti Pilkada Jatim. Soal dana kita bisa mengambil contoh daerah Jambi untuk pilkada, dimana Jambi menganggarkan Rp 54 miliar, tapi sampai saat ini Pemprov Jambi hanya punya 35 milyar. Artinya pemerintah (pusat) harus mencari cara menutupi 19 miliar. Persoalan tersebut tidak hanya berhenti sampai disitu, disebabkan anggaran pelaksanaan Pilkada bagi 246 daerah, tentunya berbeda satu sama lainnya, demikian juga kemampuan daerah soal penyediaan anggaran juga berbeda.

Disamping itu, beberapa waktu yang lalu ada wacana pemerintah dalam hal ini KPU akan menerapkan Pilkada secara serentak sebagai solusi untuk menghemat biaya dan memudahkan pelaksanaan Pilkada pada 246 daerah. Bila ini dilaksanakan pemerintah akan mengalami persoalan yang cukup berat. Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah mungkin hal itu dapat dilakukan? Dengan cara dan sarana apa? Jika pun harus dipaksakan untuk dilaksanakan, yang pasti bukan untuk sekarang, setahun atau dua tahun mendatang. Karena untuk mewujudkan gagasan tersebut mesti mengubah atau merevisi beberapa undang-undang dan aturan penunjangnya.

Padahal kita semua tahu, bahwa untuk membuat atau pun merevisi sebuah undang-undang berikut aturan penunjangnya,  dibutuhkan waktu, tenaga dan dana yang tidak kecil. Coba kita bayangkan, bagaimana jadinya, kalau yang harus direvisi ternyata tidak hanya satu undang-undang, tetapi banyak undang-undang dan peraturan penunjangnya. Pertanyaannya adalah berapa waktu, tenaga dan dana yang harus kita perlukan. Belum lagi, efek dari pemaksakan pilkada secara serentak tanpa ada revisi peraturan terhadap kepala daerah. Tentu ada kepala daerah yang merasa dirugikan atas pemaksaan pelaksanaan pilkada secara serentak tersebut, hampir pasti kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dan bila melihat runutan masalah, serta alasan yang diajukan pihak yang durigikan, hampir pasti Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materiil tersebut.  Kalau benar uji materiil itu dikabulkan MK, pertanyaannya adalah apakah Pemerintah melalui KPU tetap akan ngotot melaksanakan Pilkada secara serentak? Sebagai wacana, apa yang dinyatakan KPU boleh-boleh saja. Namun, sebagai ketetapan, pastilan rencana itu harus dikaji lebih jauh dan lebih mendalam. Permasalahan lain selanjutnya adalah soal data DPS, hal ini ditakuti terjadi komplik terutama mobilisasi pemilih dari luar masing-masing provinsi dan kabupaten.

Untuk itu KPU dan Bawalu daerah bersama jajaran harus aktif memantau persoalan ini, bila hal ini luput dari pantauan maka ditakuti akan menimbulkan masalah seperti kerusuhan dan huru hara setelah Pilkada. Bila masalah telah timbul bukan saja menjadi persoalan hanya sebatas bagi calon kepala daerah saja, tetapi secara makro masalah tersebut memberi pengaruh negatif bagi daerah dan daerahlah yang paling dirugikan.

Persoalan lanjutan dari data DPS sendiri adalah soal rekrutmen anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Dimana masih menjadi simpang siur antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah bersilang pendapat. KPU mengharapkan agar Bawaslu tetap berpegang kepada klausul yang ada di Undang-Undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam klausul tersebut dinyatakan anggota Panwaslu dipilih dengan melalui beberapa tahapan. Dan berhubungan dengan Pilkada yang akan diselenggarakan pada tahun 2010, KPU tetap bersikukuh dengan pola dan tata cara semacam itu. Artinya, Bawaslu harus menjalankan system dan  pola  perekrutan yang sama dilakukan untuk anggota Panwaslu.

Cara tersebut memang bagus, hanya persoalannya waktu yang dibutuhkan sangat mendesak. Dari sekitar 246 Pilkada yang akan diselenggarakan pada tahun 2010, bulan Juni 2010 sudah ada yang mengadakan Pilkada. Sehingga bila tetap memaksakan kehendak sebagaimana diusulkan KPU, maka sebelum semua anggota Panwaslu Pilkada (Panwaslukada) terbentuk, Pilkada kemungkinan besar sudah selesai. Mengapa? Karena untuk membentuk atau memilih tiga anggota KPU dibutuhkan waktu sehari. Dan karena ada 246 daerah yang akan mengadakan Pilkada. Maka waktu yang dibutuhkan sedikitnya ada 246 hari. Selain itu alokasi waktunya pun kurang tepat. Mengapa? Karena sekarang sudah bulan Desember.

Jadi praktis Pilkada yang pertama sudah akan dilaksanakan 6-7 bulan ke depan. Dengan alokasi waktu yang minim, nampaknya sangat sulit keinginan KPU dapat terpenuhi. Itu sebabnya, Bawaslu mengusulkan kepada KPU maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar cara tersebut diabaikan, mengingat kondisi yang sangat genting dengan alokasi waktu yang mepet. Usulan Bawaslu kepada KPU adalah agar menetapkan anggota Panwaslu yang ada menjadi anggota Panwaslukada.

Ada beberapa keuntungan dengan menjadikan anggota Panwaslu menjadi Panwaslukada. Dari segi pengalaman mereka cukup mempuni. Dari segi waktu dan alokasi anggaran pun cara ini lebih hemat. Sementara untuk menghindari kemungkinan terjadinya persoalan hukum, kabarnya Bawaslu telah mengajukan draft atau rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepada Mendagri untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR-RI.

Namun sampai sejauh ini, pihak KPU masih belum setuju dengan alasan yang tidak jelas. Mendagri Gamawan Fauzi pun masih belum mengambil sikap. Untuk Mendagri barangkali kita dapat memahami sikapnya. Pertama, Gamawan adalah orang baru di Depdagri karena itu dia perlu mempelajari dulu permasalahan tersebut sebelum rancangan Perppu itu diajukan kepada Presiden. Kedua, barangkali sikap Gamawan Fauzi dipengaruhi sikap KPU yang belum menyatakan persetujuannya dengan usulan Bawaslu tersebut. Pertanyaannya adalah apakah KPU dan Mendagri akan tetap mempertahankan sikapnya? Mempertahankan sikap boleh jadi baik dan perlu dilakukan. Namun, bilamana sikap tersebut akan merugikan orang banyak, sebaiknya sikap semacam itu perlu ditinjau kembali.

Berdasarkan pengamatan dan mengingat jarak yang sangat pendek dengan waktu Pilkada awal di tahun 2010. Sebaiknya, KPU dan Mendagri cepat bersikap, sebelum semuanya terlambat. Karena kalau lambat dalam bersikap dan mengabaikan kondisi yang ada. Maka bukan mustahil Pilkada 2010 akan terkandala. Bahkan bisa jadi terancam gagal. Kalau pun berjalan, dapat saja terjadi persoalan disana-sini. Inilah beberapa menu ujian demokrasi di Indonesia pada tahun 2010. Melihat persoalan begitu berat maka sepantasnya untuk segera diselesaikan mengingat waktunya sangat dekat yaitu sekitar bulan Juni ini sudah akan dilaksanakan Pilkada.

Untuk itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan dengan mengedepankan jiwa besar dan saling menghargai oleh beberapa instansi yang terkait seperti KPU, KIP dan Panwasluda. Penyelesaian persoalan juga harus diselesaikan secara menyeluruh dan mendasar. Misalnya, soal dana pemerintah hendaknya jangan membiarkan saja ini menjadi persoalan daerah, agar tidak terjadi konflik horizontal di daerah.

Mengenai data DPS hindaknya dilakukan dengan system silang yaitu data dari Badan/Dinas/Kantor Kependudukan daerah di kroscek oleh KPU, KIP daerah dengan melakukan pendataan bagi calon pemilih sampai kedaerah. Sedangkan untuk masalah anggota panwasluda bisa saja dianggkat kembali dari anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu) tentunya didukung dengan peraturan yang mendukung. Semoga Indonesia mampu melewati ujian demograsi di tahun 2010 ini, amin.
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik):
redaksi@kabarindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar